Mendadak BPKH KLHK “Drone-kan” Sawit Rakyat Rohul, Pakar Lingkungan; Tanpa Surat ke Lokasi Tujuan Picu Ketegangan Publik

Pekanbaru, Kompas 1 Net- Warga Desa Kepenuhan Rokan Hulu mendadak terima WhatsApp dari Staf Dinas LHK Propinsi Riau. Bunyinya memberitahu adanya kegiatan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian LHK Jakarta.

Sontak hal itu membuat warga yang tergabung dalam Koperasi Sawit Timur Jaya merasa was was dan tegang.

Bacaan Lainnya

“Assalamualaikum, pak. Izin besok mau masuk areal kopsatimja. Ada kegiatan dikit dari BPKH. “demikian pesan singkat yang diterima pengurus Koperasi diteruskan ke Panglima Zairul, aktivis Pemuda Kepenuhan Rokan Hulu.

Menyikapi itu, panglima zairul langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lainnya diantaranya Dubalang Bustami, Ketua Masril Anwar dan tokoh Adat Luhak Kepenuhan Rohul.

Kita inikan baru ada kasus yang lagi hangat antara masyarakat, pemilik lahan, kelompok tani, koperasi dan PT.AMR. Barusan kami demonstrasi damai ke kantor Bupati menuntut IUP PT.AMR dicabut. Kok tiba tiba ada pemeriksaan dan “tamu” menaikkan Drone ditengah situasi sosial begini? Kami sebagai tetua adat tentu bertanya tanya? Apa maksud kawan kawan BPKH ini? Lagian secara administratif mana surat resmi dan argumennya? ” Tanya Dubalang Bustami heran.

Dihubungi terpisah Pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi meminta Aparat pemerintah bijak.

“Saya kaget juga ketika ada masyarakat menghubungi pagi tadi. Dikirim masyarakat Surat Tugas Tim BPKH, kok kelihatannya surat tugas internal untuk SPD (Surat Perjalanan Dinas) yang dikasi. Itukan “dapur” ASN dan kantor yang mengutus. Kalau surat tugas harus jelas alamat lokasi yang mau di periksa, ” ujarnya kepada media ini Senin (25/3/24).

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu memaklumi mungkin kekhilafan terjadi.

“Mungkin khilaf ya. Tapi ke depan harus jelas titik lokasi yang mau di “sambangi”. Harus tertera dialamat yang dituju. Yang lebih penting lagi apa rasio legesnya, dasar pertimbangan memilih lokasi tertentu. Berdasarkan pengaduan, skala prioritas,, telaahan atau apa? Nanti khawatirnya salah masuk. Masuk ke areal konflik sehingga muncul kesan negatif, picu ketegangan, “tambahnya

.Elviriadi menjelaskan kegiatan pejabat negara tanpa syarat dasar administrasi tidak sah. Berita acara berpotensi tidak diteken para pihak. Bahkan bisa memicu konflik horizontal dan tindak pidana umum,” pungkas akademisi yang istiqamah gundul licin demi hutan Rohul.*”

 

Editor: Zurfami

 

 

Pos terkait