Titipkan Rumah Pulang ke Padang, Eeh Malah Motor Dijual Jadi Urusan Polres Kuansing

Kuansing, Kompas 1 Net-– Dititipkan rumah karena pulang ke Padang, sepeda motor penitip eeh malah dijual menjadi urusan Sat Reskrim Polres Kuansing. Selasa, 16 April 2024 Pukul 13.30 WIB.

Pelaku ini adalah inisial AAR. yang menjual sepeda motor milik DS saat ditinggal dirumahnya yang berada di Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin 1 April 2024. Pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H. membenarkan menangani kasus dugaan penggelapan setelah dilaporkan korban dan penangkapan tersangka.

Saat saudara DS meninggalkan rumahnya untuk pergi ke Padang bersama keluarga Kamis 21 Maret 2024 lalu, ianya meninggalkan rumahnya kepada saudara AAR. Namun saudara DS menerima informasi bahwa sepeda motornya telah dijual oleh AAR. Mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta lebih, DS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kuantan Singingi,” jelas Kasat.

Tim Opsnal Polres Kuansing menerima informasi tentang keberadaan AAR di salah satu rumah di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk. Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan. Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi, AAR mengakui perbuatannya, setelah itu dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun harta pelapor yang digelapkan oleh pelaku adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dan 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg, kepadanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana,” imbuhnya.

Sumber : Kasi Humas Polres Kuansing

 

Pos terkait